LEMBAGA SOSIAL (PENGERTIAN, SYARAT DAN CIRI LEMBAGA SOSIAL)
Tujuan :
1. Menjelaskan pengertian lembaga sosial
2. Menjelaskan syarat-syarat lembaga sosial
3. Menjelaskan ciri-ciri lembaga sosial
MATERI
Lembaga digambarkan sebagai suatu organ yang berfungsi dalam kehidupan masyarakat.
Pengertian lembaga sosial
adalah keseluruhan dari sistem norma yang terbentuk berdasarkan tujuan dan fungsi tertentu dalam masyarakat.
Supaya hubungan antar manusia terjalin sebagaimana mestinya maka diperlukan NORMA.
Norma yaitu aturan atau kaidah yang menjadi pedoman tingkah laku, yang memberi tahu kepada kita apakah sesuatu itu benar atau salah.
Sejumlah norma itu kemudian disebut lembaga sosial.
Syarat-syarat lembaga sosial :
1. Sebagian besar anggota masyarakat MENERIMA norma tersebut.
2.Norma tersebut MENJIWAI seluruh warga dalam sistem sosial.
3. Norma tersebut mempunyai SANKSI yang mengikat setiap anggota masyarakat
Tingkatan Norma :
1. Cara /usage.
Cara lebih terlihat pada perbuatan individu dalam masyarakat. Penyimpangan norma ini tidak mendapatkan hukuman berat tetapi hanya sekedar CELAAN /TEGURAN. Misalnya seorang yang membuang sampah sembarangan hanya mendapatkan sanksi berupa celaan /teguran.
2. Kebiasaan /folksway
kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara BERULANG-ULANG dalam bentuk yang sama.Sanksinya berupa teguran.
3. Tata kelakuan / mores
kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan maka pelakunya akan dikenakan SANKSI. Contohnya seorang siswa yang melanggar peraturan sekolah akan mendapatkan sanksi sesuai tata tertib.
4. Adat Isrtiadat / CUSTOMS
Tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya. Jika ada pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai adat istiadat di tempat tersebut.
5. Hukum / Laws
Hukum merupakan sekumpulan aturan resmi dan tertulis dalam masyarakat. Hukum berisi KETENTUAN, PERINTAH dan LARANGAN yang dibentuk untuk menciptakan suatu keadilan.
Pelanggaran terhadap hukum akan mendapatkan sanksi tegas berupa penjara dan denda sesuai ketentuan pengadilan. Aturan -aturan hukum biasanya berbentuk hukum tertulis, misalnya : UUD 1945, Kepres, dll.
Ciri-ciri Lembaga Sosial
1. memiliki tingkat kekekalan tertentu
2. memiliki simbol
3. memiliki norma tertulis dan tidak tertulis
4. memiliki tujuan yang jelas
5. memiliki alat kelengkapan
6. memiliki pola prilaku
Agar lebih jelas, silahkan simak video ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar