JENIS DAN FUNGSI LEMBAGA SOSIAL (2)
4. Lembaga Pendidikan
Pengertian lembaga pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar.
Lembaga pendidikan merupakan sebuah lembaga yang menawarkan pendidikan formal mulai dari jenjang prasekolah sampai jenjang pendidikan tinggi yang umum atau khusus.
Lembaga pendidikan memberikan arah terhadap pertumbuhan dan perkembangan manusia dan lingkungan sosialnya.
Fungsi lembaga pendidikan:
A. Fungsi Manifes,
yaitu fungsi yang tercantum dalam kurikulum sekolah. Fungsi Manifes menurut Horton dan Hunt dalam buku Kunanto Sunarto (2004) :
1. Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
2. Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
3. Melestarikan kebudayaan masyarakat.
4. Menanamkan ketrampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.
B. Fungsi Laten,
yaitu fungsi yang tidak disadari.
1. Mengurangi pengendalian orang tua.
2. Mempertahankan sistem kelas sosial.
3. Memperpanjang masa remaja.
5. Lembaga Politik
Politik berasal dari bahasa Yunani "polis" artinya kota atau negara kota.
Lembaga Politik adalah suatu lembaga yang mengatur pelaksanaan dan wewenang yang menyangkut kepentingan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Politik banyak berkaitan dengan kekuasaan. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan atau tujuan dari orang yang memiliki kekuasaan itu.
Lembaga politik lahir dari serangkaian nilai dan norma yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan akan kekuasaan khususnya pada tingkat negara.
Lembaga-lembaga Politik di Indnesia :
1. MPR , Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Presiden dan Wakil Presiden.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Pemerintahan daerah
6. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota.
7. Partai Politik
Lembaga Politik secara fundamental berfungsi untuk mengatur dan membatasi setiap aktivitas politik dalam masyarakat.
Fungsi Lembaga Politik :
1. Memelihara ketertiban dalam negri, dengan menggunakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dengan cara persuasif (penyuluhan) atau koersif (kekerasan) sehingga konflik dapat diselesaikan dengan adil, dan masyarakat dapat hidup tenang dan tentram.
2.Mengusahakan kesejahteraan umum.
Lembaga politik berfungsi merencanakan dan melaksanakan pelayanan-pelayanan sosial serta mengusahakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Untuk lebih memahami materi ini silahkan simak videonya